Ia menambahkan, berdasarkan UUD 45 pasal 18A ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan bahwasanya hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah Daerah Kepri dan kabupaten / Kota telah diatur terhadap kekhususan dan pertimbangan tertentu dengan memperhatikan keragaman suatu daerah serta pelayan umum maupun SDM dilaksanakan secara adil dan selaras sesuai dengan Undang-undang.
“kami mendesak Pak Menteri Perhubungan untuk memberi kewenangan penuh kepada daerah Kepri untuk pengelolaan tanah atau pemanfaatan perairan sesusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ” Tegas dia.
Apabila surat putusan yang telah dikeluarkan oleh MenPolhukam tidak ditanggapi oleh Menteri Perhubungan, Himpunan mahasiswa Islam cabang Batam berjanji akan terus berusara untuk tegaknya aturan itu.