Soal Labuh Jangkar, HMI Batam Desak Menteri Perhubungan Ikuti Surat Menkopolhukam

Ketua HMI Cabang Batam, Andriansyah Sinaga.

Ia menambahkan, berdasarkan UUD 45 pasal 18A ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan bahwasanya hubungan wewenang  antara pemerintah pusat dan pemerintah Daerah Kepri dan kabupaten / Kota telah diatur terhadap kekhususan dan pertimbangan tertentu dengan memperhatikan keragaman suatu  daerah  serta pelayan umum maupun SDM dilaksanakan secara adil dan selaras sesuai dengan Undang-undang.

“kami mendesak Pak Menteri Perhubungan untuk memberi kewenangan penuh kepada daerah Kepri untuk  pengelolaan tanah atau pemanfaatan perairan sesusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ” Tegas dia.

Apabila surat putusan yang telah dikeluarkan oleh MenPolhukam tidak ditanggapi oleh Menteri Perhubungan, Himpunan mahasiswa Islam cabang Batam berjanji akan terus berusara untuk tegaknya aturan itu.

Penulis: RilEditor: Anwar Anas