Jakarta, Owntalk.co.id – Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi yang terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (5/11) kemarin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan perkara suap. Hal ini disampaikan oleh KPK hari ini Kamis (6/1/2021).
Dalam OTT ini KPK tidak hanya menjaring Rahmat Effendi, melainkan juga turut mengamankan 12 orang lainnya.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan 12 kawanan ini diduga berasal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bercampur dengan beberapa pihak swasta.
Sama halnya dengan Rahmat, ke-12 orang ini juga di bawa ke Gedung Merah Putih Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga :
- Patrick Kluivert Out! Indonesia Gagal ke Piala Dunia, PSSI Cari Nahkoda Baru
- Gelar Baksos di Karimun, Iman dan Satria Hantarkan Ribuan Paket Sembako untuk Masyarakat Pulau Alai
- Praktisi Hukum Panusunan Siregar Soroti K3 PT ASL Shipyard: “Jangan Korbankan Nyawa Demi Investasi”
Penentuan status hukum dalam OTT tersebut dilakukan setelah 1×24 jam pemeriksaan oleh KPK.
“Hingga kini pihak yang diamankan masih terus dilakukan permintaan klarifikasi dan keterangan oleh KPK,” jelas Ali.