Jakarta, Owntalk.co.id – Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi yang terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (5/11) kemarin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan perkara suap. Hal ini disampaikan oleh KPK hari ini Kamis (6/1/2021).
Dalam OTT ini KPK tidak hanya menjaring Rahmat Effendi, melainkan juga turut mengamankan 12 orang lainnya.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan 12 kawanan ini diduga berasal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bercampur dengan beberapa pihak swasta.
Sama halnya dengan Rahmat, ke-12 orang ini juga di bawa ke Gedung Merah Putih Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga :
- Batam Raih Juara Umum STQH XI Kepri 2025, Siap Tampil di Tingkat Nasional
- Wajah Buram Perlindungan PRT di Batam, Ketua Grib Jaya Batam: Ini Tamparan Bagi Kita Semua
- PK NTT Kota Batam Pastikan Dua Tersangka Penganiayaan ART Intan Sudah Ditahan, Tak Ada Perdamaian
Penentuan status hukum dalam OTT tersebut dilakukan setelah 1×24 jam pemeriksaan oleh KPK.
“Hingga kini pihak yang diamankan masih terus dilakukan permintaan klarifikasi dan keterangan oleh KPK,” jelas Ali.