Berdaya Tular Tinggi, Pemerintah Cegah Varian SARS COV-2

Ilustrasi Omicron. Sars Cov-2. (Sumber : Kompas)

Sejauh ini, gejala klinis akibat infeksi varian baru B.1.1.529 Omicron ini masih terus dipelajari oleh para ahli. “Adanya lonjakan kasus yang sangat ekstrem di Afrika Selatan dengan penambahan kasus lebih dari 200 persen dalam seminggu di negara yang baru saja memasuki awal musim panas dan di tengah varian delta yang bersirkulasi, ini artinya sangat besar kemungkinan varian baru yang ada sangat menular,” tegas Dicky.

Ia pun menambahkan, kendati varian Omicron ini masih terus dikaji oleh para ahli, diyakini bahwa sebagian besar orang yang terinfeksi dalam kondisi yang cukup parah adalah mereka yang tidak melakukan vaksinasi meskipun usia muda. “Vaksinasi ini yang penting sekali, karena dari kasus (infeksi) Omicron ini kita tahu kasusnya banyak terjadi tetap didominan pada orang yang belum divaksinasi tapi usia muda, nah itu yang bahayanya,” kata Dicky.

Berdasarkan data yang ada di negara-negara yang telah terinfeksi Omicron, efektivitas vaksin memang masih baik untuk meminimalisir risiko keparahan dan kematian, namun bukan untuk mencegah infeksi atau penularan Covid-19. Oleh karena itu, Dicky menegaskan, vaksinasi harus tetap dikombinasi selalu dengan pola hidup sehat dan protokol kesehatan minimal 5M. Yakni, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, memakai masker, menghindari kerumunan, menjaga jarak aman, dan membatasi mobilitas di luar rumah.

Larangan Masuk

Demi mengantisipasi ancaman varian baru itu, Pemerintah Indonesia pun mengambil langkah cepat. Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham memberlakukan aturan baru untuk mencegah masuknya varian baru corona dari Afrika dengan melarang WNA dari sejumlah negara masuk ke Indonesia.

Disampaikan Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, aturan baru itu melarang masuknya orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia. “Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di tempat pemeriksaan imigrasi,” kata Angga kepada wartawan, Minggu (28/11/2021).

Halaman selanjutnya…