Karimun, Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri Karimun menggelar Press Rilis terkait dugaan perkara tindakan pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan di Aula Kejari Karimun, Kamis (11/11/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Meilinda, SH, MH mengatakan, pada bulan November sampai dengan Desember gaji serta tunjangan anggota DPRD Karimun tidak dibayarkan. Hal ini diduga karena adanya kelebihan pencairan pada bulan sebelumnya, dimana gaji dan tunjangan Dewan berkisar 15 juta sampai dengan 30 juta.
“Kejaksaan Karimun menerima laporan dan mentindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan Sprint penyelidikan No 02/L.10. 12/FD.11/2020. Tanggal 23 November 2020 tentang tindak penyalahgunaan Anggaran sekretariat Dewan DPRD Karimun,” katanya.
Meilinda menjelaskan, pihaknya telah menemukan alat bukti yang dianggap cukup. Sehingga dalam hal ini yang dinilai bertanggung jawab ialah bendahara pengeluaran Dewan tidak lain yaitu Herma Novianti S, AP. Dengan itu beliau ditetapkan sebagai tersangka.
“Modus dari tersangka dalam merekayasa SPP-LS gaji dan tunjangan Anggota dan Pimpinan Dewan ialah dengan memalsukan tanda tangan sekretaris Dewan, disini kami temukan 7 dokumen pencairan,” jelasnya.
Baca Juga :
- Direktur PT MPK Ancam Ambil Alih Parkir Pelabuhan, Gaji Disebut Tak Dibayar
- Satpolairud Polres Karimun Ungkap Penyelundupan Timah Ilegal, Dua Tersangka Diamankan
- Saipem Karimun Lepas Struktur Offshore Tangguh UCC ke Papua Barat
Ditempat yang sama Pidsus Tiyan Andesta menyebutkan, terkait penanganan kasus korupsi ini ada pemulihan keuangan negara. Artinya ada pengembalian uang negara yang dikorupsi.
“Untuk kasus hukumnya sudah kita tetapkan tersangka, untuk adanya tersangka lain nanti kita lihat fakta dipersidangan,”ujarnya.
Baca Selanjutnya…

