Jakarta, Owntalk.co.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek tujuh lokasi yang diduga sebagai tempat operasional sindikat pinjaman online atau Pinjol Ilegal di Jakarta Barat.
Operasi penangkapan itu telah berjalan selama dua hari. Polisi lebih dulu me-metakan sejumlah apartemen atau kantor tempat pinjol itu sejak hari selasa, (14/10). Bahkan, diketahui sejumlah apartemen pun menjadi tempat berkegiatan bisnis ini.
Hingga saat ini, Polisi telah melakukan penggerebekan bisnis Pinjol ini di tujuh tempat berbeda.
“Iya benar, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan dan penangkapan sindikasi Pinjol di 7 wilayah di Jakarta,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Kamis (14/10).
Baca Juga :
- Wakili Indonesia, Wanita Karir Asal Batam Raih Dua Gelar di Ajang Mrs. Worldwide International 2024
- Malaysia Siapkan Rancangan Resolusi untuk Keluarkan Israel dari PBB
- ASN, TNI, hingga Polri Penerima LPDP Wajib Pulang ke Indonesia
Tujuh markas pinjol yang digerebek berada di dua lokasi di Cengkareng, Jakarta Barat; kemudian di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; Penjaringan, Jakarta Utara; lalu di sebuah Apartemen Taman Anggrek, di Laguna Pluit, dan terakhir Green Bay Pluit, Jakarta Utara.
Halaman Selanjutnya….