WNA Pelaku Skimming Ditangkap Polisi, Bobol ATM Perhari 30 Juta

Kemudian, pelapor mencoba mengkonfirmasi kepada para nasabah untuk transaksi tersebut, namun setelah dikonfirmasikan kepada para nasabah bahwa mereka tak melakukan transaksi sama sekali.

“Hingga pelapor mendatangi Piket SPKT Polresta Barelang dan langsung melakukan laporan,” Lanjut Reza

Atas laporan tersebut, lantas pihak kopisian segera melakukan penyelidikan dilapangan dan menemukan ZN yang sedang mencoba melakukan transaksi kembali di ATM dekat SPBU Tanjung Piayu.

Segera polisi mengamankan ZN dan melakukan pengembangan lainnya. Dalam pengembangan itulah Polisi berhasil merigkus JP dirumahnya yang beralamat di Kampung Citarik Desa jati Reja Kec. Cikarang Timur kab. Bekasi Jawa Barat, Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, Polisi masih memburu satu tersangka lain yang juga merupakan warga negara asing dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)

Sementara itu, Terhadap Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan pasal 46 ayat (3) jo Pasal 30 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 K.U.H.Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana. “Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 12 Tahun Penjara, dan Pencurian Data Paling Lama 7 Tahun Penjara.” Ungkap Reza Morandy Tarigan. (Ril)

Exit mobile version