Polri Apps
banner 728x90

Penjual Obat Kuat Tanpa Izin Edar Diamankan Polisi

Berita Terkini Batam

Batam, Owntalk.co.id – Pria paruh baya yang memperdagangkan obat kuat pria dewasa diamankan oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri. Pelaku mengedarkan obat tersebut tanpa memiliki izin edar dari BPOM dan tidak memperdulikan efek samping kesehatan bagi masyarakat, Rabu (06/10/2021).

Pelaku berinisial A (52) mengedarkan obat kuat tersebut dalam bentuk kemasan kopi sachet ataupun jenis kapsul. Dari tangan pelaku polisi menemukan 1.007 paket obat kuat yang akan di perdagangkan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S memaparkan, pihaknya berhasil mengamankan satu orang pria yang memperdagangkan Obat kuat tanpa izin edar (TIE) yang resmi dari BPOM. Sebab, tindakan tersebut sangat berbahaya untuk masyarakat yang mengkonsumsinya.

“Penangkapan ini dilakukan karena barang tersebut tidak memiliki izin edar sehingga akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Lanjut Harry, pelaku diamankan saat berada di wilayah Pinggir Jalan Newtown Kecamatan Lubuk Baja sekira Pukul 21.30 WIB. ada sekitar 1007 paket obat kuat berbagai merek yang diamanakan.

“Pelaku diamankan di wilayah Pinggir Jalan Newtown Kecamatan Lubuk Baja sekira Pukul 21.30 WIB. ada sekitar 1007 paket obat kuat yang berhasil diamankan,” jelasnya.

Baca Juga :

Dari tangan tersangka polisi menyuta barang bukti sebanyak 1.007 sachet obat kuat yang terdiri dari 23 bungkus Kopi Panggung Al-Ambiak, 19 sachet Kopi Gali-gali, 24 sachet Gali Gali Kapsul, 225 sachet Gali-gali Serbuk, 49 sacheet urat madu serbuk, 50 sachet urat madu kapsul, 13 sachet urat madu black kapsul, 14 bungkus urat kuda kapsul, 17 sachet Kayu Lanang, 94 sachet lanang sejati, 19+ sachet malboro black, 3 sachet machoman, 1 sachet chang san, 43 sachet big pen’s, 50 bungkus Africa black ant, 2 bungkus tangkur kuat, 2 bungkus red bull, 49 sachet fly kuchongfen, 40 sachet samson, 40 sachet burung emas, 11 sachet greeng jos, 70 sachet Raja mesir dan 150 sachet Wijaya Kusuma.

Atas perbuatannya Tersangka akan dikenakan pasal 196 Jo pasal 197 Jo pasal 199 Undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 106 Jo pasal 113 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. (Haykal)