Jakarta, Owntalk.co.id – Kapolri telah berkirim surat ke Presiden Jokowi untuk melakukan perekrutan terhadap 56 Pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Upaya tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud Md melalui akun twitternya.
“Kontroversi ttg 56 Pegawai KPK yg terkait TWK bs diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dgn semangat kebersamaan. Langkah KPK yg melakukan TWK menurut MA dan MK tdk salah scr hukum. Tp kebijakan Presiden yg menyetujui permohonan Kapolri utk menjadikan mereka sbg ASN jg benar.” Tulis Mahfud dalam akun twitternya, disadur Rabu, (29/9).
Maseki demikian, Mahfud menjelaskan bahwa ke 56 pegawai KPK tersebut tidak lantas menjadi penyidik. melainkan sebagai ASN.
“Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi.” balas Mahfud
Pengangkatan tersebut, kata Mahfud memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca Juga :
- Relawan Jendral Melayu Dorong Kapolda Kepri Maju dalam Pilkada Kepri 2024
- Perkara Dugaan Pidana Pemilu Partai Nasdem Lingga Menyentuh Ke Bawaslu RI, Hadirkan Saksi Ahli
- Mengintip Kehidupan Masjid Sokambang, Monumen Bersejarah di Sumenep
“Dasarnya, Psl 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, “Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dpt mendekegasikan hal itu kpd Polri (jg institusi lain) sesuai dgn ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014.,”lanjut dia.
Sebelumnya, Jenderal Listyo mengatakan siap merekrut 56 pegawai gagal TWK KPK untuk menjadi pegawai di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bareskrim.
“Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di tipikor (tindak pidana korupsi). Di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan COVID dan juga pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain,” ujar Sigit kepada wartawan di Papua, Selasa (28/9/2021).
Dalam surat tersebut, Sigit menyampaikan usulan agar 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK dan diberhentikan, dapat direkrut sebagai ASN Polri. Sigit telah mendapatkan respons balik dari Setneg, yang intinya mendapatkan lampu hijau untuk lanjut. (Ack)