Zulfan mengungkapkan dengan berubahnya status jalan tersebut, apabila ada program-program untuk jalan nasional ke daerah dapat anggaran walaupun yang menanganinya bukan daerah atau provinsi.
Pada tahun 2022 mendatang diakomodir oleh Kementerian PUPR RI. Sebab dari ketiga titik ruas jalan provinsi yang diusulkan menjadi jalan nasional itu, secara umum pihak Kementerian PUPR telah melihat ruas jalan provinsi tersebut.
“Jika nanti usulan kita terealisasi di tahun anggran 2022 mendatang maka untuk penanganan, perawatan maupun perbaikan kerusakan titik ruas jalan akan ditangani oleh Kementerian PUPR RI,” ungkapnya
Zulfan menyebutkan dengan berubahnya status jalan tersebut, apabila ada program-program untuk jalan nasional ke daerah dapat anggaran walaupun yang menanganinya bukan daerah atau provinsi.
Baca Juga :
- Perkara Dugaan Pidana Pemilu Partai Nasdem Lingga Menyentuh Ke Bawaslu RI, Hadirkan Saksi Ahli
- Mengintip Kehidupan Masjid Sokambang, Monumen Bersejarah di Sumenep
- Kemendikbudristek Kembali Buka Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan 2024
“Keuntungannya apabila sudah jadi jalan nasional setiap ada program-program dari pusat, daerah akan kebagian anggaran. Tapi kalau tidak masuk dalam jalan nasional, maka anggaran tersebut tidak akan didapatkan oleh daerah untuk pemeliharaan atau peningkatan,” sebutnya
Zulfan mengaku, tidak semua ruas jalan provinsi yang diusulkan itu memenuhi kriteria. Sebab salah satu persyaratan jalan provinsi yang berubah status menjadi jalan nasional, salah satu dantaranya traffik kendaraan yang melintasi ruas jalan, fungsinya menjadi pusat ekonomi baru, mempersingkat jarak tempuh.
“Ini menjadi salah satu faktor penunjang jalan nasional. Hampir rata-rata ruas jalan provnsi yang diusulkan melebihi 100 KM. Secara bertahap, pemerintah daerah akan mengusulkan ruas jalan provinsi statusnya berubah menjadi jalan nasional,” bilangnya. (*Koko)