Sementara itu Wakil Bupati Kepulauan Meranti H Asmar menjelaskan terkait Ranperda Ripparkab yang merupakan delegasi atau perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan mengingat pariwisata merupakan sektor terpenting dalam pembangunan daerah selain menjadi motor penggerak perekonomian, pariwisata juga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
“Pentingnya Ranperda ini untuk segera ditetapkan menjadi perda mengingat sektor pariwisata merupakan suatu kegiatan yang memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat. Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki banyak potensi wisata yang dapat dikembangkan dan memiliki daya tarik dan keunikan tersendiri, serta karakter fisik lingkungan dalam pedesaan dan kehidupan sosial budaya masyarakatnya,” Jelasnya
Dikatakan, secara garis besar, Perda ini menjadi pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Kepulauan Meranti yang berisi kebijakan, strategi dan program yang perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Baca Juga :
- Mobil Sehat PT Timah Datangi Desa Ibul
- Puluhan Mahasiswa Polman Babel Datangi PT Timah
- PT Timah Gelar Seminar Mensukseskan Anak Berkebutuhan Khsusus Bagi Orang Tua Siswa SLBN Koba
Selanjutnya, untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diamanahkan dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyampaikan Ranperda tersebut untuk dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Riau sebelum mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, dan sudah mendapatkan hasil fasilitasi dari Gubernur Riau.