Selanjutnya, Ranperda ini akan menjadi pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian
pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Kepulauan Meranti yang berisi kebijakan strategi dan program yang perlu dilakukan secara berkelanjutan, sehingga Ranperda ini memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat.
Hatta mengungkapkan adapun hasil pembahasan Pansus III terhadap Ranperda Ripparkab yang disepakati antara Pansus III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan pemerintah daerah meliputi pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan pasar dan pemasaran pariwisata, pembangunan industri pariwisata dan pembangunan kelembagaan pariwisata.
Adapun arah kebijakan pembangunan daya tarik wisatanya meliputi :
- Pembangunan kawasan Selatpanjang dan sekitarnya sebagai kawasan wisata berbasis perkotaan dan sejarah, budaya, kuliner berbasis ekowisata serta
Agrowisata. - Pembangunan Tasik Nambus dan sekitarnya sebagai daya tarik wisata berbasis ekowisata.
- Pembangunan kawasan Pantai Ceria-Desa Budaya Centai dan sekitarnya sebagai kawasan ekowisata tradisional pesisir pantai.
- Pengembangan kawasan Teluk Kepau sebagai kawasan ekowisata budaya dan pesisir pantai.
- Pembangunan kawasan Tasik Air Putih dan Tasik Air Merah sebagai kawasan ekowisata berbasis
rekreasi dan petualangan. - Pembangunan kawasan Pulau Setahun dan Bokor sebagai kawasan ekowisata berbasis sungai dan
pesisir pantai. - Pembangunan kawasan ekowisata Tasik Putri Puyu dan desa wisata.
- Pembangunan kawasan wisata Pantai Beting Beras Desa Kuala Merbau dan Pantai Dara Sembilan Desa
Tanjung Bunga sebagai kawasan ekowisata dan pesisir pantai. - Pembangunan kawasan wisata Pantai Paus Desa Sonde sebagai kawasan ekowisata tradisional pesisir
pantai. - Pembangunan kawasan Sungai Tohor dan sekitarnya sebagai kawasan agrowisata, kawasan ekowisata, dan
kawasan desa wisata. - Pembangunan kawasan Pantai Motong di Desa Permai sebagai daya tarik wisata.
- Pembangunan kawasan Pantai Urip Desa Tanjung Medang, dan Pantai Parti Desa Tanjung Gemuk Kecamatan Rangsang.
- Pembangunan kawasan Pantai Geronjong dan Agrowisata kopi Liberika Desa Kedabu Rapat Kecamatan Rangsang Pesisir.
- Pembangunan daya tarik wisata berbasis budaya dan sejarah Masjid Al Mujahidin Desa Batang Malas serta makam Syekh Imam Affandi desa insit kecamatan Tebing Tinggi Barat.
- Pengembangan kawasan Jembatan Pelangi sebagai salah satu destinasi wisata di Selatpanjang.
- Pengembangan arena Permainan R.Communitty Paintball, Wisata Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Area Permainan Anak, Taman Pancing Pesona Alam Impian Rangsang Barat, arena ketangkasan, taman rekreasi, monumen dan museum sebagai daya tarik wisata buatan.
Sementara itu pelestarian Benda Cagar Budaya Bergerak dan Tidak Bergerak ditetapkan dengan Peraturan
Bupati. Adapun kegiatan event Dan Budaya Lokal Selatpanjang serta daerah lainnya di Kabupaten
Kepulauan Meranti, diantaranya adalah sebagai berikut:
- permainan lari di atas tual sagu
- festival lampu colok
- festival jung titis
- festival sampan campang
- festival menongkah
- kirab budaya
- meranti night carnival
- menggolek tual sagu
- festival sagu
- mandi safar
- festival layang-layang
- festival gasing
- parade tari kreasi
- festival perang air
- pemilihan bujang dara dan duta wisata
- meranti berdendang
- pekan muharram;
- pelatihan fotografi dan lomba fotografi;
- malam hiburan rakyat (mahira)
- festival sungai bokor
- festival joget komunitas adat terpencil.
- bokor world music festival.
“Pansus III berharap, agar tempat wisata yang menjadi unggulan harus didukung oleh pemerintah daerah, mulai dari membantu menyiapkan infrastruktur dasarnya, melengkapi fasilitasnya, sampai dengan mempromosikannya. Sehingga Ranperda ini akan membawa perubahan yang signifikan terhadap Pariwisata yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti serta dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Daerah kedepan,” ungkapnya.