Polri Apps
banner 728x90

Jokowi Resmi Turunkan Harga Tes PCR Menjadi Rp450 Ribu

Berita Terkini Batam

Jakarta, Owntalk.co.id – Seperti yang diketahui sebelumnya berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan, harga tertinggi untuk tes Polymerase Chain Reaction (PCR) ini adalah sebesar Rp900.000. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah memutuskan untuk menurunkan harga tes diagnosis virus covid-19 tersebut menjadi Rp 450.000 hingga Rp 550.000.

Menteri Kesehatan juga sebelumnya telah menyebutkan akan membahas rencana evaluasi harga tes PCR tersebut mengingat banyaknya permintaan dari masyarakat.

“Kami terbuka dengan masukan, nanti akan dibahas tim,” ungkap Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.

Menanggapi aturan terbaru tersebut, Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi), Lia G. Partakusuma menyebutkan bahwa pihaknya merasa setuju dengan kebijakan ini. Namun pemerintah juga perlu memperhitungkan biaya operasional laboratorium.

Selain itu juga, Lia berharap pemerintah bisa menurunkan harga jual dari tes PCR tersebut, karena pemerintah seharusnya memiliki wewenang untuk meminta harga khusus atau memberikan subsidi agar biaya tes PCR bisa berada di kisaran yang diinginkan.

“Kami setuju sekali kalau harga PCR turun, tapi mohon bantuan harga beli juga harus diturunkan,” ujar Lia.

Baca Juga :

Hingga kini PERSI dapat memastikan bahwa pemeriksaaan tes PCR di rumah sakit atau lab tetap akan dijalankan seperti biasanya. Ia menambahkan aturan ini akan membutuhkan waktu untuk diimplementasikan.

“Mungkin diperlukan jeda waktu pemberlakuan karena terlanjur membeli dengan harga yang lama,” ucap Lia. (Ir)