Polri Apps
banner 728x90

Begini Aturan Upah Hingga WFH Selama PPKM

Berita Terkini Batam

Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membuat sejumlah aturan terkait dengan hubungan kerja di masa pandemi Covid-19 terkhususnya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Kepmenaker ini adalah sebagai wujud respons Kementerian Ketenagakerjaan terhadap adanya dampak pandemi covid-19 dalam hubungan kerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, melalui keterangan tertulis Senin (16/8).

“Oleh karena itu, dalam Kepmenaker ini kita ingin menekankan pentingnya dialog sosial. Karena kita ingin semua pihak benar-benar terlindungi dari dampak pandemi ini,” kata Ida.

Aturan ini telah mencakup tiga hal yaitu pertama pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor/tempat kerja atau Work From Office (WFO) dan kedua yaitu pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya.

“Dalam Kepmenaker tersebut, kami sampaikan acuan atau pedoman bagi pengusaha dan pekerja yaitu pengusaha yang memberlakukan sistem kerja WFH tetap wajib membayar upah,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.

Dalam penerapan sistem kerja WFO perlu adanya aturan persentase pekerja yang bekerja secara WFO serta memberlakukan shifting atau pembagian waktu kerja dan hari kerja dalam satu bulan secara bergiliran.

“Jam kerja juga diatur dengan sebaik-baiknya dengan mengutamakan mereka yang sehat. Bagi ibu hamil atau rentan sakit agar bekerja dari rumah saja,” jelasnya.

Baca Juga :

Perusahaan juga memiliki hak untuk merumahkan pekerja apabila terpaksa akibat dampak pandemi covid-19, namun pekerja tetap berhak atas gaji/upah saat dirumahkan.

“Lalu perusahaan yang secara finansial tidak mampu membayar upah bagi para pekerja, maka pengusaha dan pekerja dapat membuat kesepakatan penyesuaian upah,” terang Putri.

Adapun aturan ketiga yaitu mencakup pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam Kepmenaker ini, telah ditegaskan bahwa PHK merupakan jalan terakhir yang bisa ditempuh apabila pandemi covid-19 berdampak terhadap keberlangsungan usaha.

“Tetapi PHK harus jalan paling akhir kalau sudah dilakukan upaya-upaya lain kemudian tidak ada jalan lain maka terpaksa PHK, namun harus suatu keputusan bersama antara pengusaha dan pekerja,” imbuhnya.

Namun jika PHK tersebut dibuat dengan alasan ketidakmampuan finansial perusahaan, maka harus bisa membuktikan dengan laporan finansial perusahaan bahwa perusahaan tersebut sudah tidak mampu. (Ir)