Polri Apps
banner 728x90

Kapolres Tanjung Balai Rekomendasikan Pecat Anggota Terlibat Narkoba

Berita Terkini Batam

Tanjung Balai, Owntalk.co.id – Baru satu minggu menjabat sebagai Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi merekomendasikan pemecatan bagi personil kepolisian yang terlibat kasus narkoba.

Hal tersebut terbukti pada sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang ke III di ruang Endra Dharma Laksana Polres Tanjung Balai terhadap terduga pelanggar Aipda Arianto Sinaga NRP 78060173, Jumat (23/7/2021).

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi, mengatakan, sidang KKEP ini merupakan bukti komitmen Polres Tanjung Balai terhadap personil yang melakukan tindak pidana narkotika secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia juga menjelaskan, dilaksanakannya sidang KKEP terhadap Aipda Arianto Sinaga ini, karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terkait kasus pidana narkotika yang terjadi pada tanggal 30 Januari 2018 sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.

“Sehubungan Aipda Arianto Sinaga SH NRP 78060173 telah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Polres Tanjung Balai melaksanakan sidang komisi kode etik profesi,” jelas AKBP Triyadi melalui keterangannya.

Sedangkan sidang KKEP yang ke III digelar ini merupakan dalam agenda pembacaan nota pembelaan terduga pelanggar Aipda Arianto Sinaga dan pembacaan putusan sidang KKEP.

Baca Juga :

Putusan sidang KKEP yang dipimpin oleh Wakapolres Tanjung Balai, Kompol Jumanto tersebut, terduga pelanggar Aipda Arianto Sinaga NRP 78060173 disangkakan melanggar pasal 12 ayat [1] huruf a Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 11 huruf c Subs pasal 21 ayat [1] Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri berupa anggota kepolisian negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian negara Republik Indonesia dan atau setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

Maka dari itu, sidang KKEP menjatuhi hukuman terhadap Aipda Arianto Sinaga berupa:

A. Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI no.1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 11 ayat (1) huruf (c) Peraturan Kapolri no. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

B. Sanksi yang bersifat etik, berupa: Prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

C. Sanksi yang bersifat administrasi, berupa: pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (Bolon)