Polri Apps
banner 728x90

Syarat Pendaftaran Sekolah bagi Siswa Kurang Mampu dan Difabel

Kedua, peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Ketiga, dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Syarat peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi lemah harus melampirkan; Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama pemerintah daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini mengenai syarat masuk, proses, dan jadwal PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 dari jalur afirmasi. Proses PPDB 2021 dilakukan secara online dengan tahapan:

  • Pengajuan akun di web https//ppdb.jakarta.go.id/
  • Aktivasi token
  • Pemilihan sekolah,
  • Proses seleksi
  • Pengumuman
  • Lapor diri calon peserta didik baru (CPDB) yang lolos seleksi.

Segala ketentuan dan aturan PPDB 2021 tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 32 tahun 2021 tentang PPDB 2021.

Diatur dalam Pergub itu jalur afirmasi dibagi menjadi dua prioritas, meliputi:

  1. Prioritas pertama, terdiri dari: Anak asuh panti, yakni CPDB yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) Panti Asuhan Penyandang disabilitas, dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten, Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia saat menangani pasien Covid-19 di DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan, anak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar, kecuali jenjang SD.
  2. Prioritas kedua, terdiri dari: Pemegang KJP Plus yang masih aktif pada tahap I dan tahap II pada tahun berjalan, anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial, anak dari pengemudi mitra TransJakarta, anak dari pekerja/buruh yang memiliki KTP daerah dengan kisaran gaji paling besar senilai 1,1 kali upah minimum provinsi, direkomendasikan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Adapun syarat CPDB adalah sebagai berikut:

  1. Usia, yang pada 1 Juli tahun berjalan berumur: SD: minimal 6 tahun SMP: maksimal 15 tahun SMA / SMK: maksimal 21 tahun Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak    berwenang
  2. Telah menyelesaikan kelas 5 SD (untuk pendaftaran SMP) dan 9 SMP (untuk SMA/SMK) atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  3. Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Hal yang ini yang penting dicatat adalah jadwal pelaksanaan PPDB jenjang SD adalah sebagai berikut:

Jalur Afirmasi prioritas 1:

  • Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 7–9 Juni 2021.
  • Lapor Diri: 10-11 Juni 2021.

Jalur Afirmasi prioritas 2:

  • Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 14-16 Juni 2021.
  • Lapor Diri: 17-18 Juni 2021.

Jadwal pelaksanaan PPDB jenjang SMP, SMA dan SMK, yakni:

Jalur Afirmasi prioritas 1:

  • Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 14-16 Juni 2021.
  • Lapor Diri: 17-18 Juni 2021.

Jalur Afirmasi prioritas 2:

  • Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 21-23 Juni 2021
  • Lapor Diri: 24-25 Juni 2021.

Satu hal, PPDB masih membuka jatah untuk jalur prestasi. Namun, jatah ini memiliki proporsi kuota paling kecil yakni sisa kuota jika masih tersedia. Calon peserta didik baru dapat mendaftarkan diri pada jalur prestasi menggunakan nilai rapor maupun bukti prestasi di bidang akademik dan nonakademik.