Jakarta, Owntalk.co.id – Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan lulus dalam sidang disertasi yang diselenggarakan secara online dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Diketahui bahwa HRS saat ini masih tengah menjalani masa persidangan terkait kasus kerumunan dan kasus tes swab.
Disertasi HRS lulus di uji di Universiti Sains Islam Malaysia dengan judul Distinguishing Between Origis and Branches in Belief Islamic Law, and Ethics Among The Ahl Al-Sunnah Wa Al-Jamaah.
Baca Juga :
- Endipat Inisiasi Tumbuh Kembang Koperasi Merah Putih di Kepri, Komitmen Gandeng Pemerintah Pusat untuk Percepatan
- Seleksi Menuju Porprov Kepri 2026, 200 Atlet Ikuti Kejuaraan Karate Se-Kabupaten Karimun
- Hadiri Natal Bersama Jemaat GBI, Ketua RT 005 Telaga Rindu Ajak Warga Jaga Kerukunan
Disertasi tersebut dilakukan secara virtual dan diuji oleh Profesor Madya Dr Ahmed Abdul Malik, dengan waktu pelaksanaan ujian pada 15 April 2021 pukul 3 sore waktu Malaysia. Pengacara HRS, Sugito Atmo Prawiro membenarkan kabar uji disertasi tersebut, hingga akhirnya saat ini HRS dinyatakan lulus dan sah mendapat gelar Ph.D. (Dodi)

