Jakarta, Owntalk.co.id – Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan lulus dalam sidang disertasi yang diselenggarakan secara online dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Diketahui bahwa HRS saat ini masih tengah menjalani masa persidangan terkait kasus kerumunan dan kasus tes swab.
Disertasi HRS lulus di uji di Universiti Sains Islam Malaysia dengan judul Distinguishing Between Origis and Branches in Belief Islamic Law, and Ethics Among The Ahl Al-Sunnah Wa Al-Jamaah.
Baca Juga :
- Tindak Lanjuti Arahan DPP, Waka I DPRD Batam Aweng Kurniawan Gelar Gerakan Indonesia ASRI
- Semarakkan Hari Jadi Kepri Ke-24, DPRD Kepri Salurkan Bantuan Sembako bagi Veteran di Karimun
- Resmi Dilantik, Susanna Pimpin Politeknik ‘Aisyiyah Batam Periode 2026–2030
Disertasi tersebut dilakukan secara virtual dan diuji oleh Profesor Madya Dr Ahmed Abdul Malik, dengan waktu pelaksanaan ujian pada 15 April 2021 pukul 3 sore waktu Malaysia. Pengacara HRS, Sugito Atmo Prawiro membenarkan kabar uji disertasi tersebut, hingga akhirnya saat ini HRS dinyatakan lulus dan sah mendapat gelar Ph.D. (Dodi)

