Polri Apps
banner 728x90

Rampas Kalung Imitasi Sri Devi, UMD Masuk Bui

Berita Terkini Batam
Pelaku Perampokan Kalung Imitasi Mahasiswa 22 Tahun (Foto: Bolon)

Tanjung Balai, Owntalk.co.id – Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil menangkap tersangka perampas kalung imitasi milik seorang mahasiswi bernama Sri Devi (22).

Tersangka merupakan warga Jalan H. Usman Husin Linkungan VII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai berinisial UMD (22).

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Datuk Bandar, Iptu Rekman Sinaga melalui rilisnya, Sabtu (10/4/2021).

Rekman menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan Sri Devi warga Dusun XVI Simpang Empat, Desa Simpang Empat, Kabupaten Asahan dengan nomor LP/19/IV/2021/SU/Res T.Balai/Sek Bandar, tanggal 10 April 2021.

“Pada hari Sabtu tanggal 10 April 2021, sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Jendral Sudirman Km 3, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai saat pelapor sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam hijau dan sebagai penumpang bernama Sarmila. Kemudian, pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam merah tanpa plat dari arah belakang memepet sepeda motor yang kendarai pelapor dan saksi,” jelasnya.

Tak berapa lama, tersangka menarik kalung imitasi yang ada pada leher Sri Devi sembari mendorong korban hingga Sri Devi dan Sarmila terjatuh dari sepeda motor yang mereka kendarai.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka pada paha sebelah kanan, jari kelingking pada kaki sebelah kanan, lutut kaki sebelah kiri dan luka pada leher sebelah kanan.

Pasca insiden tersebut terjadi, Sri Devi bersama Sarmila melaporkan peristiwa yang menimpa mereka ke Polsek Datuk Bandar. 

Kemudian, mendapat laporan dan telah mengetahui identitas tersangka, Kapolsek Datuk Bandar memimpin langsung proses penangkapan tersangka di Jalan Jendral Sudirman Km 3, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti, seperti seuntai kalung imitasi dan 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam merah tanpa plat.

“Dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan, melanggar pasal 365 ayat (1) Subs pasal 362 dari KUH Pidana,” pungkasnya.

Berhasil mengamankan tersangka, petugas membawa pelaku berikut barang buktinya ke kantor Polsek Datuk Bandar guna proses lebih lanjut.

(Bolon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *