Karimun, Owntalk.co.id – Upaya pelarian seorang tekong speedboat penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural akhirnya terhenti di Perairan Selat Gelam. Tarmizi alias Adi alias Ujang, yang sempat lolos dari sergapan petugas pada Sabtu (22/11/2025) lalu.
Tarmizi berhasil diamankan Tim F1QR Lanal Tanjungbalai Karimun bersama Satgas Opsintelmar Koarmada I pada Selasa (25/11/2025) dini hari.
Tekong tersebut ditangkap sesaat setelah kembali memasuki wilayah Indonesia dari Malaysia dengan membawa enam PMI non-prosedural tambahan. Seluruh PMI langsung diamankan bersama sang tekong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Komandan Lanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya, mengapresiasi kinerja tim dalam operasi tersebut.
“Saya sampaikan apresiasi kepada Tim F1QR dan Satgas Opsintelmar Koarmada I yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan PMI ilegal ini. Ini merupakan wujud penegakan hukum di laut serta komitmen kami dalam menanggulangi pelanggaran, khususnya penyelundupan PMI secara ilegal,” ujar Samuel dalam konferensi pers di Mako Lanal Karimun, Selasa (25/11/2025).
Kembali Bawa PMI Ilegal Usai Kabur dari Kejaran Petugas
Danlanal menjelaskan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pada 22 November lalu. Saat itu, satu speedboat berisi enam PMI sempat melarikan diri dari kejaran petugas. Tarmizi, yang menjadi tekong kapal tersebut, diketahui kembali dari Malaysia dengan membawa enam PMI non-prosedural lainnya.
“Ini hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Tekong ini kembali dengan membawa PMI non-prosedural tambahan,” kata Samuel.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi saat petugas memergoki speedboat tersebut. Setelah 15 menit pengejaran, kapal akhirnya menepi ke kawasan hutan bakau.
“Pelaku melompat dan mencoba kabur ke dalam hutan. Namun setelah seluruh penumpang diamankan, pelaku juga berhasil kami evakuasi,” ujar Samuel.
Dua PMI Luka Akibat Benturan di Akar Bakau
Dalam proses penangkapan, benturan keras terjadi ketika speedboat menabrak akar bakau. Dua PMI mengalami luka di bagian kepala. Keduanya langsung mendapat pertolongan pertama dari tim medis Lanal TBK sebelum dirujuk ke RSUD Muhammad Sani Karimun.
Para PMI non-prosedural tersebut terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan yang berasal dari Aceh, Riau, Lombok Timur, dan Sulawesi Tenggara. Mereka mengaku telah bekerja di Malaysia selama dua hingga tiga tahun dan memilih pulang melalui jalur ilegal karena berstatus overstay.
“Mereka membayar antara 1.800–2.200 ringgit atau sekitar Rp7 juta hingga Rp8 juta kepada sindikat,” ucap Samuel.
Speedboat Nyaris Tenggelam di Hutan Bakau
Speedboat selondang bermuatan tinggi berwarna biru yang digunakan dalam aksi penyelundupan ditemukan dalam kondisi terjepit dan nyaris tenggelam di antara akar bakau. Kapal kemudian dievakuasi dan dibawa ke Mako Lanal TBK sebagai barang bukti.
Enam PMI non-prosedural selanjutnya diserahkan ke Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Karimun untuk proses pendataan dan pemulangan.
Sementara itu, Tarmizi telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun untuk proses hukum lebih lanjut.
