Jakarta, Owntalk.co.id – Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangannya mengingatkan dunia usaha di tanah air untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021 ini. Menurutnya pemerintah telah memberikan banyak stimulus dalam meringankan beban usaha selama pandemi Covid-19.
“Salah satu untuk dorong konsumsi jelang lebaran adalah pemberian THR ke karyawan, disampaikan sudah waktunya pihak swasta berikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan.” ujar Airlangga (7/4/2021).
Baca Juga :
- Usai Reses di pulau Penyengat, Endipat Wijaya Ziarah ke Makam Raja Ali Haji
- DPD PKSS Karimun Sambut Tim Akademisi III Korps Pecinta Alam Korpala Unhas
- Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Sebanyak 25,9 Ton
- Kapolres Karimun Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polres Karimun
- TMMD Ke-126 Kodim 0317/Tbk Resmi Dibuka, Perkuat Sinergi Wujudkan Karimun Hebat
Airlangga mengklaim bahwa pemerintah telah jor-joran memberikan stimulus terhadap dunia usaha. Salah satu diantaranya ialah insentif pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di tahun ini yang bertepatan dengan masa pandemi Covid-19.
(Dodi)