Tanjung Balai, Owntalk.co.id – Polsek Teluk Nibung mengamankan 1 dari 3 orang tersangka pelaku pencurian barang elektronik di sekolah SD N 130005 Jalan Kirab Remaja, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Sedangkan 2 orang tersangka lainnya, yang telah diketahui identitasnya masih menjadi buruan Polsek Teluk Nibung.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Teluk Nibung, AKP R.A.Z Simamora melalui rilisnya, Rabu (8/4/2021).
Ia juga menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan Azwar (57) atas kasus tindak pidana pencurian ke Polsek Teluk Nibung dengan nomor LP/08/III/2021/SU/Res T. Balai/Sek Teluk Nibung tanggal 13 Maret 2021.
Mendapat laporan tersebut, personil Polsek Teluk Nibung langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Baca Juga :
- Target PBB-P2 Batam Tembus Rp270 Miliar, Wali Kota Ajak Warga Patuh Bayar Pajak
- Pubers Batam Salurkan Rp7,6 Juta untuk Korban Penganiayaan di Lembata
- Potensi ZIS Ratusan Triliun, Menag Bentuk Lembaga Pengelola Terpadu
“Kemudian, pada hari Rabu 7 Maret 2021 personil Polsek Teluk Nibung dipimpin Kanit Reskrim Ipda L Simatupang melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.
Tersangka yang berhasil diamankan tersebut, yakni AM alias A (22), warga Jalan Jenaha, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Selain tersangka, petugas juga berhasil menyita berbagai barang bukti diduga hasil kejahatan, seperti 2 unit layar komputer, 2 unit CPU, 1 unit printer dan lainnya.
Pasca berhasil mengamankan, petugas langsung membawa tersangka dan barang buktinya ke kantor Polsek Teluk Nibung guna proses lebih lanjut.
(Bolon)