Sedangkan pada Ayat 8 tercantum bahwa konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 5 Huruf a diselenggarakan tanpa dipungut biaya. Pendaftaran sendiri dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di alamat situs www.simbg.pu.go.id. SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan pendataan bangunan gedung disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
Baca Juga :
- Pemerintah Luncurkan Logo Resmi HUT Ke-81 RI, Angkat Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
- BP Batam Sambut Investasi Firmus Technologies, Batam Kian Kokoh Jadi Pusat Infrastruktur AI Asia Tenggara
- DPD KNPI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Iman Sutiawan: KNPI Harus Jadi Wadah Pemersatu Pemuda di Bumi Segantang Lada
Pada Ayat 10, pemohon atau pemilik yang mendaftar harus menyampaikan informasi berupa data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis. Kepala dinas teknis menugaskan sekretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 10, demikian bunyi Ayat 12.
Sementara itu, untuk BGFK, menteri menugaskan sekretariat pusat untuk memeriksa kelengkapan informasi seperti pada Ayat 10. Setelah informasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 10 dinyatakan lengkap, sekretariat memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon atau pemilik melalui SIMBG, seperti tercantum di Ayat 14.

