Jakarta, Owntalk.co.id – Disaat sidang lanjutan mendengarkan eksepsi, atau nota keberatan dari kasus kerumunan dari terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Jumat (26/3/2021). Tampak di sekitar Pengadilan, massa pendukung HRS berdatangan hingga menimbulkan kerumunan.
Ratusan simpatisan HRS yang didominasi kaum muda tersebut secara bergerombol dan masif berjalan menuju ke kawasan JPO Sumarmo Pengadilan Negeri, Jakarta Timur (Jaktim)
- Aktivis Lingkungan Soroti Perusakan Gunung Jantan, Desak Penghentian Aktivitas
- Aktivis Desak BPN Tinjau Ulang SHGB di Hutan Bakau, Minta Penimbunan Dihentikan
- Bea Cukai Karimun Sita Ribuan Rokok Ilegal dalam Operasi Pasar
- Hadiri Safari Dakwah PERMASA, Amsakar Puji Kekompakan Warga Aceh di Batam
Kedatangan para simpatisan Rizieq tersebut direspon cepat oleh aparat keamanan. Pihak Kepolisian menghimbau para pendukung HRS secara persuasif agar tidak menimbulkan kerumunan terkait aturan dalam masa pandemi Covid-19.
Massa yang bersikukuh bertahan di area depan Pengadilan Negeri Jaktim, terpaksa dibubarkan paksa oleh aparat dari Kepolisian Metro Jaktim.
Dodi

