Polri Apps
banner 728x90

Penegakan HAM Syarat Mutlak Kemajuan Bangsa

Berita Terkini Batam

Oleh: Miftahul Huda (Mahasiswa Hukum UIN Riau)

Batam, Owntalk.co.id – Sejatinya HAM dan Manusia adalah 2 hal yang tak terpisahkan, keduanya melekat satu sama lain, bahkan kalu boleh penulis ilustrasikan bahwa HAM dan manusia adalah dua permukaan dalam satu keping mata uang logam. Hal ini senada dengan apa yang dikemukakan Jean-Jacques Rousseau seorang filsuf terkemuka yang dengan pemikirannya meletus Revolusi Prancis 1776 M, beliau mengatakan bahwa manusia akan berkembang potensinya dan dapat merasakan nilai-nilai kemanusiaan apabila hidup dalam suasana kebabasan alamiah.

Menilik sedikit ke masa lampau dimana salah satu penyebab lahirnya HAM adalah untuk menentang kejumudan suatu bangsa akibat abolutisme totaliter para raja atau pemuka agama dimasa lampau. Maka ketika itu sudah bertentangan dengan insting atau fitrah alami manusia dengan sendirinya HAM hadir dan menjadi tameng terkuat menentang kejumudan itu sendiri sebagai akibat dari absolutisme totaliter para raja dan pemuka agama dimasa lampau. Kita bisa mengingat mengapa seorang Socrates filsuf Yunani kuno yang amat cemerlang pemikiran dan keilmuan sekaligus guru dari seorang Plato filsuf terbesar di masanya harus mengakhiri hidupannya dengan cara di hukum mati dengan menenggak racun akibat ajaran beliau tentang HAM yang meliputi kebijaksanaan, keutamaan dan keadilan. Lebih jauh ditekankan agar warga berani mengkritik pemerintah yang tidak mengindahkan keadilan dan kebebasan manusia.

Selanjutnya adalah bagaimana pada tahun 1215 lahir piagam Magna Charta dimana Kesewenang-wenangan raja Inggris mendorong para bangsawan mengadakan perlawanan. Raja dipaksa menanda tangani piagam besar (magna Charta) yang berisi 63 pasal. Tujuan piagam ini adalah membela keadilan dan hak-hak para bangsawan. Dalam perkembangannya kekuatan yang ada pada piagam ini berlaku untuk seluruh warga. Esensi Magna Charta ini adalah supremasi hukum diatas kekuasaan. Piagam ini menjadi landasan terbentuknya pemerintahan monarki konstisusional. Prinsip-prinsip dalam piagam ini, pertama kekuasaan raja harus dibatasi, kedua HAM lebih penting daripada kedaulatan atau kekuasaan raja, ketiga dalam masalah kenegaraan yang penting temasuk pajak harus mendapatkan persetujuaan bangsawan, keempat tidak seoran pun dari warga negara merdeka dapat ditahan, dirampas harta kekayaannya, diperkosa hak-haknya, diasingkan kecuali berdasarkan pertimbangan hukum.

Dari rentetan historis tersebut tidaklah aneh apabila seorang Thomas Jefferson Presiden Amerika Serikat yang ketiga dengan masa jabatan dari tahun 1801 hingga 1809. Dan  seorang Pencetus Deklarasi Kemerdekaan (1776) serta bapak pendiri Amerika Serikat mengatakan Bahwa HAM pada dasarnya adalah kebebasan manusia yang tidak diberikan oleh Negara. Kebebasan ini berasal dari Tuhan yang melekat pada eksistensi manusia individu. Pemerintah diciptakan untuk melindungi pelaksanaaan hak asasi manusia. Dari pengertian tersebut jelas bahwa urgensitas HAM dalam hidup sebagai karunia Tuhan tidak akan pernah terpisah dari individu seorang manusia dan pemerintah harus hadir untuk senantia melindungi dan menegakan HAM itu sendiri, karena kemajuan suatu bangsa mustahil dapat diwujudkan apabila nilai-nilai dari HAM itu di lalaikan bahkan lebih parahnya lagi di rampas. Dan syukur Alhamdulillah bahwa bangsa Indonesia yang kita cintai ini telah menempatkan HAM dalam konstitusinya sebagai pedoman dalam penegakan dan perlindungannya terhadap hak dari warga negara itu sendiri, walaupun ada beberapa catatan di lapangan kejadian-kejadian yang memilukan bahwa HAM terkadang di rampas dan dilecehkan dengan cara-cara yang biadab. Namun tugas kita terus optimis dan berikhtiar untuk mengawal dan menegakan HAM di bumi Indonesia selagi darah kita berwarna merah dan selagi tulang kita berwarna putih karena itu adalah hal yang bersifat mutlak untuk kita jaga dan kita tegakan bersama.

Kemudian sejatinya konsep HAM di Indonesia itu sendiri tertuang dalam Pancasila yaitu bertumpu pada ajaran sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab dalam kesatuan dengan sila-sila yang lain. Konsep HAM dalam Pancasila ini lebih mendasar jika dijelaskan dalam tatanan filosofis. Pemahaman Pancasila sebgai filsafat bertitik tolak dari hakekat sifat kodrat manusia sebagai manusia individu dan soaial. Konsep HAM dalam Pancasila tidak hanya bedasarkan pada kebebasan individu namun juga mempertahankan kewajiban sosial dalam masyarakat. Kebebasan dalam Pancasila adalah kebebasan dalam keseimbangan antara hak dan kewajiban antara manusia sebagai individu dan sosial, manusia sebagai makhluk mandiri dan makhluk Tuhan, serta keseimbangan jiwa dan raga. yang kemudian didijabarkan dalam UUD 1945, setidaknya ada 6 yaitu; Hak atas kedudukan yang sama atas hukum dan pemerintahan (pasal 2 ayat 1), Hak mendapatkan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2),  Hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul (pasal 28), Hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat (pasal 28), Hak atas kebebasan mameluk agama (pasal 29 ayat 2) dan Hak untuk mendapatkan pengajaran (pasal 31). Ketika 6 prinsip HAM tersebut ditegakan maka dengan otomatis kemajuan bangsa akan kita capai dengan sendirinya. Karena hakikat kemajuan bukan semata-mata hanya diukur seberapa banyak bangunan fisik yang dibangun, namun lebih dari itu seberapa kuat kita membangun dan menegakan HAM di negeri yang kita cintai ini.

Dan dengan adanya perumusan HAM yang tertuang dalam hukum positif ini diharapkan mampu mengurangi pelanggaran HAM di tanah air yang kita cintai ini, karena ketentuan hukum ini mengikat negara atau warga negara yang hidup didalamnya. Adanya undang-undang HAM merupakan upaya preventif mencegah pelanggaran HAM. Namun demikian, dalam masalah ini kehendak baik dari pemerintah dan masyarakat untuk menghormati HAM jauh lebih penting. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *