Jakarta, Owntalk.co.id – Seorang pria asal Tangerang bernama Angga Santana Dewa berhasil ditangkap kepolisian usai aniaya balita berusia 2 tahun di Tanggerang, Banten.
Pelaku menganiaya balita tersebut lantaran kesal karena handphone pelaku yang dibanting oleh korban.
Kejadian ini bermula ketika Angga yang sedang tertidur, kemudian ia terbangun setelah mendengar balita yang masih berusia dua tahun ini menangis.
Balita tersebut menangis lantaran ingin buang air besar. Setelah selesai buang air, balita tersebut masih tidak berhenti menangis lantas Angga memberikan handphone miliknya berharap korban berhenti menangis.
- Usai Dilaporkan ke Polisi, Foto Blacklist Pengunjung di THM Batam Dicabut
- Muhammad Firdaus Pimpin DPC PKB Karimun Masa Bakti 2026-2031
- Krisis Air Tanjung Piayu Laut Berlarut-larut, Senator Ria Saptarika Desak Pengelola Air Batam Segera Ambil Tindakan
- Kodim 0317/TBK dan Pemkab Karimun Perkuat Sinergi Percepat Program Pembangunan Daerah
- Empat Koperasi Merah Putih di Karimun Tuntas Dibangun, Pemkab Kejar Penyelesaian 20 Titik Prioritas
Akan tetapi, balita tersebut malah membanting handphone yang milik Anngga. Hal ini membuat Angga kesal, dan langsung menganiaya balita tersebut.
Bahkan Angga juga sempat merekam aksinya saat sedang melakukan aniaya terhadap balita tersebut. Menurut pengakuannya, saat itu angga juga sedang memiliki masalah dengan kekasihnya yakni bibi dari korban.
Setelah keluarga korban melihat vidio tersebut, mereka lantas langsung melaporkan pelaku kepada aparat kepolisian untuk melaporkan pelaku.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Kapolresta Tanggerang. Pihak kepolisian juga menyita satu barang bukti berupa handphone yang sebelumnya pelaku gunakan untuk merekam aksinya tersebut.
Demi mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Jul)

