Jakarta, Owntalk.co.id – Seorang pria asal Tangerang bernama Angga Santana Dewa berhasil ditangkap kepolisian usai aniaya balita berusia 2 tahun di Tanggerang, Banten.
Pelaku menganiaya balita tersebut lantaran kesal karena handphone pelaku yang dibanting oleh korban.
Kejadian ini bermula ketika Angga yang sedang tertidur, kemudian ia terbangun setelah mendengar balita yang masih berusia dua tahun ini menangis.
Balita tersebut menangis lantaran ingin buang air besar. Setelah selesai buang air, balita tersebut masih tidak berhenti menangis lantas Angga memberikan handphone miliknya berharap korban berhenti menangis.
- Kasus Majikan Aniaya Pembantu Kembali Mendapatkan Perhatian
- Presiden Prabowo Hormati Proses Hukum OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
- Siswa SIP Angkatan 54 Asal Karimun Gelar Bansos ke Masyarakat Kurang Mampu
- Kajari Karimun Gelar Koordinasi Dan Ekpose di Kantor BPKP
- Semarak HUT RI ke-80, Warga Telaga Rindu Masih Gelar Lomba hingga 20 Agustus Malam
Akan tetapi, balita tersebut malah membanting handphone yang milik Anngga. Hal ini membuat Angga kesal, dan langsung menganiaya balita tersebut.
Bahkan Angga juga sempat merekam aksinya saat sedang melakukan aniaya terhadap balita tersebut. Menurut pengakuannya, saat itu angga juga sedang memiliki masalah dengan kekasihnya yakni bibi dari korban.
Setelah keluarga korban melihat vidio tersebut, mereka lantas langsung melaporkan pelaku kepada aparat kepolisian untuk melaporkan pelaku.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Kapolresta Tanggerang. Pihak kepolisian juga menyita satu barang bukti berupa handphone yang sebelumnya pelaku gunakan untuk merekam aksinya tersebut.
Demi mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Jul)