Karimun, Owntalk.co.id – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, bernomor 420/Disdik.Sekr/III/235/2021, tentang kegiatan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 tertanggal 12 Maret 2021, pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Pendidikan membuka kembali proses pembelajaran tatap muka di sekolah saat pandemi COVID-19.
Plt kepala dinas pendidikan Kabupaten Karimun Drs. Fajar Harison Abidin M.SI., menyatakan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Karimun akan dimulai pada tanggal 15 Maret 2021 mendatang, Sabtu (13/03/2021).
Surat tersebut ditujukan kepada kepala atau pengelola sekolah Paud, SD dan SMP negeri serta swasta se-kabupaten Karimun. Hal ini sebagai rujukan surat keputusan bersama (SKB) yaitu menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri agama, menteri pendidikan, menteri kesehatan, menteri dalam Negeri.
Berikut isi surat edaran Nomor 420/Disdik.Sekr/III/235/2021, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun tentang Kegiatan Pembelajaran pada masa Pandemi Covid-19 sebagai berikut:
Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan dilakukan secara bertahap sesuai dengan peta resiko penyebaran covid19 yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun yang berada di zona hijau. Adapun peta zonasi kecamatan oleh satuan tugas penanganan covid-19 sebagai berikut:
- Kecamatan Ungar, Kecamatan Buru, Kecamatan Durai, Kecamatan Kundur Utara, Kecamatan Belat, Kecamatan Moro, Kecamatan Kundur dan Kecamatan Kundur Barat tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran Tatap Muka,
- Kecamatan Karimun, Kecamatan Tebing, Kecamatan Meral dan Kecamatan Meral Barat, pembelajaran tatap muka sudah bisa dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 15 Maret 2021.