PIPPIB Diduga Hambat Sertifikat Tanah Warga Karimun

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 41;

Karimun,Owntalk.co.id – Proses pengurusan sertifikat tanah warga di Kabupaten Karimun diduga terkendala setelah lokasi tanah masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha,

Persetujuan Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PIPPIB). Jumat (09/10/2026).

Persoalan tersebut mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri Satu. Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri Satu, Jantro Butar-Butar, menyebut keberadaan PIPPIB telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang tengah mengurus legalitas tanah maupun rumah di Kabupaten Karimun.

Jantro mengatakan, pihaknya menerima keluhan dari pemohon yang mengajukan peningkatan sertifikat tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Balai Karimun sejak Maret 2026.

Namun, proses tersebut disebut mengalami kendala setelah lokasi tanah pemohon diketahui masuk dalam wilayah PIPPIB.

“Kami sebagai pemohon merasa dirugikan dengan adanya produk PIPPIB ini. Menurut kami tidak profesional dan tidak ada keterbukaan. Masa langsung dicaplok masuk ke wilayah PIPPIB,” kata Jantro.

Menurut Jantro, lokasi tanah yang dimohonkan berada di kawasan perkotaan dan termasuk wilayah kelurahan yang padat penduduk di Kabupaten Karimun.

Kondisi itu, kata dia, membuat masyarakat mempertanyakan dasar dan proses pemetaan hingga tanah yang selama ini ditempati atau dimiliki warga masuk dalam wilayah PIPPIB ketika hendak dilakukan peningkatan status sertifikat.

“Kami sebagai pemohon sangat-sangat dirugikan. Warga yang terdampak PIPPIB juga bingung dan pusing harus meminta bantuan kepada siapa,” ujarnya.

Jantro berharap Pemerintah Kabupaten Karimun tidak tinggal diam dan segera turun tangan mencari solusi atas persoalan yang dialami masyarakat.

Ia juga meminta DPRD Kabupaten Karimun ikut mendorong penyelesaian persoalan tersebut, terutama bagi warga yang tanah dan rumahnya terdampak PIPPIB.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Karimun bersama perwakilan rakyat segera turun tangan membantu mencari solusi bagi masyarakat yang tanah dan rumahnya masuk wilayah PIPPIB,” katanya.

Menurut Jantro, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kepastian masyarakat dalam memperoleh legalitas atas tanah dan rumah yang mereka miliki.

Ia berharap pemerintah memberikan penjelasan yang transparan serta solusi yang jelas bagi masyarakat terdampak, terlebih apabila lokasi yang masuk dalam peta tersebut berada di kawasan permukiman dan perkotaan.

“Kami sangat kecewa dengan adanya produk PIPPIB ini. Menurut kami, kebijakan ini justru mempersulit masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas tanah dan rumahnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi resmi dari pihak BPN maupun instansi terkait mengenai dugaan kendala pengurusan sertifikat tanah yang disebut berkaitan dengan masuknya lokasi pemohon ke dalam wilayah PIPPIB

Exit mobile version