Batam, Owntalk.co.id – Pemerintah Kota Batam memanggil 20 pelaku usaha jasa Wedding Organizer. Pemanggilan berkaitan dengan teguran terhadap kelalaian dalam menjalankan Prokes.
Teguran disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya, Ardiwinata.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Disbudpar tersebut, Ardi mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan yang dilaksanakan pelaku wedding organizer.
“Saya temukan sendiri wedding organizer ada yang mulai lalai dengan protokol kesehatan,” tegasnya.
Ardi menekankan untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan kegiatan yang diadakan, seperti pernikahan, khitanan, dan sebagainya. Protokol kesehatan yang harus diterapkan itu diantaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak.
Baca Juga :
- Advokat Pendamping Tersangka Harry Suprapto Sesalkan Arogansi Penyidik Polsek Tanjungpinang Timur
- Kasus Dugaan Penipuan di Sagulung Viral, Pemuda Batak Bersatu Desak Polisi Bertindak Tegas
- Survei Poltracking: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran Capai 74,1 Persen
“Dalam pelaksanaanya, wedding organizer harus menyiapkan masker, hand sanitizer, tanda jaga jarak, menyediakan pengecek suhu tubuh, dan pelaku wedding organizer menggunakan sarung tangan.
Baca Halaman Selanjutnya…
Protokol kesehatan wajib dilaksanakan

