Dalam aturan tersebut, insentif bunga KPR hanya di berikan kepada debitur untuk rumah tipe 70 ke bawah.
Syarat lainnya, yakni nasabah memiliki nomor pokok wajib pajak, memiliki plafon kredit maksimal Rp 10 miliar, memiliki baki debet kredit hingga 29 Februari 2020, dan mengantongi status kredit lancar per 29 Februari 2020.
Aturan yang di terbitkan tahun lalu itu sudah mulai cair belum lama ini. Karena itu BTN langsung mendistribusikan ke nasabah. Ini artinya tagihan bunga KPR milik nasabah sebenarnya di bayar oleh pemerintah.
Untuk subsidi bunga ini pemerintah mengucurkan dana Rp 2,1 triliun ke BTN. Untuk nasabah KPR BTN bisa mendatangi kantor cabang BTN terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Saat ini BTN juga mulai menurunkan suku bunga dasar kredit (SBDK) sejalan dengan penurunan bunga kredit di bank Himbara. Penurunan ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di tengah pandemi COVID-19. (Red)