Sebagai informasi, grace period adalah masa tenggang yang memungkinkan peminjam untuk membayar sebagian pokok utang dengan bunga pinjaman atau bunga pinjaman saja hingga jangka waktu grace period berakhir.
Peminjam biasanya mendapatkan keringanan grace period 3-6 bulan. Sehingga pada masa grace period berlangsung, pendana hanya akan mendapatkan pengembalian yang lebih rendah di banding pengembalian ketika masa grace period berakhir.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Pemberian subsidi bunga KPR tercantum dalam PMK Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca Juga :
Mau Cicilan KPR di BTN Turun hingga 50 Persen? Ini Syaratnya…
Dalam aturan itu, pemerintah memang memberikan insentif bunga KPR kepada debitur yang membeli rumah tipe 70 ke bawah. Persyaratannya adalah nasabah memiliki NPWP, plafon kredit maksimal Rp 10 miliar dan baki debet hingga 29 Februari 2020 serta mengantongi kredit lancar per 29 Februari 2020.
Aturan yang diterbitkan tahun lalu itu sudah mulai cair belum lama ini. Karena itu BTN langsung mendistribusikan ke nasabah. Ini artinya tagihan bunga KPR milik nasabah sebenarnya dibayar oleh pemerintah.
Untuk subsidi bunga ini pemerintah mengucurkan dana Rp 2,1 triliun ke BTN. Untuk nasabah KPR BTN bisa mendatangi kantor cabang BTN terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Saat ini BTN juga mulai menurunkan suku bunga dasar kredit (SBDK) sejalan dengan penurunan bunga kredit di bank Himbara. Penurunan ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di tengah pandemi COVID-19. (Red)