Jakarta, Owntalk.co.id – Seorang pria berinisial AM (33) berhasil terekam CCTV setelah membakar salah satu rumah warga di Curug, Kabupaten Tanggerang. Saat ini pelaku sudah berhasil tertangkap oleh polisi setempat.
Pelaku berhasil di amankan beberapa jam setelah membakar rumah warga tersebut. Kejadian ini berlokasi di Perumahan Sari Bumi Indah, Curug, Kabupaten Tanggerang, pada Selasa (9/3).
- Shindoka Kepri Raih Dua Emas di Kejurnas 2026
- Kepala BGN Tegaskan Pejabat Eselon 1 dan 2 Wajib Berkarya di Daerah, Bukan Menumpuk di Jakarta
- Maling Berkeliaran di Sagulung, Warga Sungai Pelunggut Resah hingga Rela Begadang
- RSBP Batam Naik Kelas, Raih Diamond Status WSO untuk Layanan Stroke Berstandar Internasional
- BP Batam Siapkan Bibit Pesepak Bola Muda Lewat Batam Prime International Grassroot Football Festival 2026
Pria tersebut memuai aksinya pada pukul 03.00 WIB, dan sempat melarikan diri ke salah satu rumah kosong di daerah Curug. Namun ia tetap berhasil tertangkap oleh kepolisian pukul 10.00 WIB pagi.
Kejadian yang berhasil terekam CCTV ini bermula pada pelaku yang awalnya berjalan di depan rumah korban. Kemudian ia berhenti sejenak, tak lama setelah itu, terlihat ia melemparkan suatu benda semacam molotov ke rumah korban yang menyebabkan kebakaran.
Usai melemparkan benda tersebut terlihat pelaku langsung bergegas meninggalkan lokasi kejadian tersebut.
setelah beredar vidio yang berhasil terekam oleh CCTV tersebut polisi langsung menuju ke lokasi kejadia pembakaran rumah tersebut.
Saat ini, polisi telah memeriksa lokasi kejadian dan dijumpai beberapa barang bukti yang digunakan oleh pelaku. Barang bukti ini berupa tas plastik yang berisi bahan bakar, dan juga kayu hangus bekas pembakaran.
Beruntung tidak terdapat korban jiwa dari kejadian tersebut. Pelaku pembakar tersebut pun hingga kini masih diperiksa di Polsek Curug.
Atas perbuatannya ini, pelaku berinisial AM ini terjerat Pasal 187 KUHP tentang pelaku pembakaran dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Jul)

