Jakarta, Owntalk.co.id – Bareskrim Polri tetap memproses hukum 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), meski keenamnya telah tewas dalam insiden penembakan di Tol Cikampek beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Djajadi, mengatakan kasus tersebut tetap akan diproses hingga dilimpahkan ke Kejaksaan, dengan ancaman pasal 170 KUHP tentang kekerasan.
- Turnamen Futsal PK NTT Cup 2 Dimulai, Sebanyak 32 Tim Siap Adu Skill
- Resmi Dilantik, Ini Pesan Hendrik Untuk Pengurus DPD PKB Pujakesuma Tanjung Balai Karimun
- Dapur SPPG Polresta Barelang Diresmikan, Akan Layani Sekolah di Kecamatan Sagulung dan Batu Aji
- Imbas Polemik Perpisahan Siswa di Hotel, Kepala Sekolah SMPN 28 Batam Dinonaktifkan
- Pria 21 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos Kara Industri Batam
“Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang pasak 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti.” kata Andi, Rabu (3/3/2021).
Penetapan status tersangka kepada 6 orang Laskar FPI yang sudah meninggal tersebut nendapat tanggapan banyak pihak, Beberapa pihak menganggap penetapan tersebut menyalahi aturan undang-undang. Beberapa pakar hukum mengatakan bahwa perkara yang diduga melibatkan enam lasksar FPI tersebut otomatis gugur, karena terduga pelakunya telah meninggal dunia.
(Dodi)