Jakarta, Owntalk.co.id – Bareskrim Polri tetap memproses hukum 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), meski keenamnya telah tewas dalam insiden penembakan di Tol Cikampek beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Djajadi, mengatakan kasus tersebut tetap akan diproses hingga dilimpahkan ke Kejaksaan, dengan ancaman pasal 170 KUHP tentang kekerasan.
- Fraksi Gerindra Sampaikan Duka, Mohon Maaf, dan Setuju Hentikan Tunjangan DPR
- Reses di Pulau Kasu, Iman Sutiawan Bertekad Untuk Majukan Pembangunan di Pulau
- Presiden Prabowo Kunjungi Rumah Duka Affan Kurniawan, Ojol Korban Insiden Barracuda
- Muhammad Hafiz Pamit dari Sagulung, Siap Emban Tugas Baru di Dinas Pemadam Kebakaran Batam
- Rutan Batam Gelar Donor Darah, Dukung Ketersediaan Stok di PMI Kota Batam
“Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang pasak 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti.” kata Andi, Rabu (3/3/2021).
Penetapan status tersangka kepada 6 orang Laskar FPI yang sudah meninggal tersebut nendapat tanggapan banyak pihak, Beberapa pihak menganggap penetapan tersebut menyalahi aturan undang-undang. Beberapa pakar hukum mengatakan bahwa perkara yang diduga melibatkan enam lasksar FPI tersebut otomatis gugur, karena terduga pelakunya telah meninggal dunia.
(Dodi)