Jakarta, Owntalk.co.id – Bareskrim Polri tetap memproses hukum 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), meski keenamnya telah tewas dalam insiden penembakan di Tol Cikampek beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Djajadi, mengatakan kasus tersebut tetap akan diproses hingga dilimpahkan ke Kejaksaan, dengan ancaman pasal 170 KUHP tentang kekerasan.
- Mentan Temukan Minyakita Curang, Harga di Atas HET, Isi Tak Sesuai
- Bupati Dan Wabup Karimun Hadiri Tasyakuran Serta Bukber Yang Diadakan PKS
- Kodim 0316 Maniskan Buka Puasa Warga Batam dengan 400 Paket Takjil
- Program SPHP Beras Kembali Digulirkan, Jaga Kestabilan Harga Selama Ramadan
- Kemenag Batam Rapatkan Barisan Umat di Bulan Ramadhan Lewat Sahur dan Subuh Keliling
“Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang pasak 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti.” kata Andi, Rabu (3/3/2021).
Penetapan status tersangka kepada 6 orang Laskar FPI yang sudah meninggal tersebut nendapat tanggapan banyak pihak, Beberapa pihak menganggap penetapan tersebut menyalahi aturan undang-undang. Beberapa pakar hukum mengatakan bahwa perkara yang diduga melibatkan enam lasksar FPI tersebut otomatis gugur, karena terduga pelakunya telah meninggal dunia.
(Dodi)