Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah Pusat memutuskan untuk melanjutkan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021.
Sebelumnya, Bantuan senilai Rp 2,4 juta itu telah dijalankan pada tahun 2020. Bantuan untuk modal usaha UMKM itu menyasar para pelaku UMKM yang terkena dampak dari virus covid 19.
Teranyar, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pelaksanaan program ini masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.
“Insya Allah lagi disiapkan, untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret,” ujarnya baru-baru ini.
Ini artinya, program bantuan UMKM itu akan kembali digulirkan kepada masyarakat.
- BC Kanwilsus Kepri Kirim 5 Atlet ke Kejuaraan IKIGAI Internasional Kyokushin
- Turnamen Sepak Bola Gerindra Cup I Dimulai, Iman Sutiawan Ajak Pemuda Berolahraga dan Tinggalkan Hal Negatif
- Buntut Isu Penolakan Pasien, Wali Kota Amsakar Evaluasi Total Pelayanan RSUD Embung Fatimah
Menurut dia, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air agar usahanya bisa meningkat di tahun 2021.
Dia juga mengatakan, sebelumnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan. Namun karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pihaknya bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memutuskan untuk melanjutkan program ini.
“Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang Insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kemenkop UKM belum merinci secara jelas besaran bantuan yang akan diterima oleh pelaku UMKM di tahun 2021. Jika sebelumnya bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 Juta, namun di tahun 2021 belum ada keputusan.
Namun, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menjelaskan bahwa besaran dan skema bantuan BLT UMKM di tahun 2021 ini masih dalam tahap perumusan.
“Detail masih dalam perumusan regulasi. Ditunggu saja,” kata dia.
Sebelumnya perlu diketahui bantuan Banpres Produktif atau BLT ini diberikan secara hibah alias gratis sebagai bentuk upaya pemerintah dalam membantu UMKM yang terkena pandemi.
Di tahun 2020 yang lalu, proses pencairan dana insentif ini akan dikirimkan atau ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing pengusaha sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.
Untuk diketahui, Pada 2020 lalu, bantuan UMKM diberikan kepada 14 juta pelaku UMKM senilai Rp 2,4 juta. (***)