Jakarta, Owntalk.co.id – Pihak kepolisian Makasar membubarkan relawan beratribut Front Pembela Islam (FPI), yang membantu para korban banjir di Cipinang Melayu Jakarta Timur, sabtu (20/2/2021).
Pada saat pembubaran aksi para relawan oleh pihak kepolisian setempat tersebut, tidak ditemukan adanya perlawanan dari para relawan.
Pembubaran tersebut didasarkan bahwa Ormas tersebut telah dilarang oleh negara. Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) melarang Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
“Ada bendera, rompi, kaos semua atributnya yang dipakai mereka atribut FPI, atribut itu jelas dilarang, kita semua tahu kalau itu keluar keputusan semua kegiatan yang mengatasnamakan FPI dan pakai lambang FPI itu dilarang” ujar Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar, minggu (21/2/2021).
(Dodi)