Pemerintah Kurangi Subsidi, Iuaran BPJS Kelas 3 Naik Lagi

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) naik menjadi Rp 35.000 per bulan. Padahal, iuran BPJS Kesehatan sebelumnya adalah Rp 25.500 per bulan.

Hal itu dikarenakan pengurangan bantuan subsidi dilakukan guna menyesuaikan kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2021. Sedangkan, pemerintah tetap membayar penuh iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kebijakan itu juga menyesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 di mana pada dasarnya Iuaran BPJS Kelas 3 sebesar Rp 42.000 dan bantuan subsidi sebesar Rp 7.000 sehingga cek iuran BPJS kelas 3 adalah Rp 35.000.

Pembayaran iuran untuk peserta PBI diberikan pada sekitar 96 juta masyarakat miskin. Dari total iuran Rp 42.000, sebesar Rp 2.000 hingga Rp 2.200 dibayarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) Provinsi.

Perubahan iuran BPJS Kesehatan hanya terjadi pada Iuaran BPJS Kelas 3 . Sementara, iuran BPJS Kesehatan kelas 2 dan kelas 1 tidak mengalami perubahan. Berikut iuran BPJS Kesehatan mengacu Perpres 64 Tahun 2020:

Kelas 1 Rp 150.000 per orang
Kelas 2 Rp 100.000 per orang
Kelas 3 Rp 35.000 per orang

Exit mobile version