Polri Apps
banner 728x90

Satreskrim Polres Tanjung Balai Ciduk Residivis TSP Dirumahnya, Ada Pisau dan Parang

berita terkini batam
Satreskrim Tanjung Balai Berhasil Mengamankan Tersangka Residivis TSP (Foto: Owntalk)

Tanjung Balai, Owntalk.co.id – Satreskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan tersangka TSP, diduga melakukan penganiayaan berat kepada Liyan pada tanggal 21 Desember 2020 yang lalu.

Tersangka diamankan beserta barang bukti sebilah pisau dan parang dari dalam rumahnya di jalan Masjid, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Tersangka yang merupakan warga Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai tersebut adalah residivis pelaku pembunuhan tahun 2011 dan baru keluar pada tahun 2018.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Rapi Pinakri melalui rilisnya, Rabu (10/2/2021).

Penangkapan tersangka, berdasarkan laporan Liyan, warga Jalan Datuk Abdullah, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai dengan nomor LP/325/XII/2021/SU/Rest.T.Balai tanggal 21 Desember 2020.

“Pada tanggal 13 Desember 2020 yang lalu, korban didatangi oleh kemanakannya atas nama Faisal Adry. Kemanakannya bercerita dipukul oleh tersangka pada bagian pipi,” jelasnya.

Mendegar kejadian tersebut, korban langsung membawa kemanakannya menuju Polsek Tanjung Balai Utara untuk membuat laporan.

Namun, di Polsek Tanjung Balai Utara, korban bersama kemanakannya disarankan untuk melakukan mediasi.

Mendegar keterangan dari pihak Polsek, korban bersama kemanakannya beranjak pulang.

Kemudian, saat di jalan D.I Panjaitan, Gang Sepakat, Kota Tanjung Balai, korban bertemu dengan tersangka dan langsung mempertanyakan pemukulan tersebut kepada tersangka. 

Diduga karena terculut emosi, tersangka langsung menyabetkan parang kepada korban. Sehingga, mengakibatkan luka pada bagian pergelangan tangan kiri dan pelipis sebelah kanan korban.

“Jadi, atas peristiwa ini. Polres Tanjung Balai menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 2 KUH Pidana,” pungkasnya.

(Bolon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *