Asahan, Owntalk.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan menggelar rapat koordinasi di posko penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, Kamis (21/1/2021).
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan untuk melakukan evaluasi dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Asahan.
“Bahwa dalam surat edaran nomor 360/0122 tanggal 7 Januari 2021 tentang optimalisasi kembali posko satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, agar semua pihak dapat mengoptimalkan kembali penerapan protokol kesehatan. Mengingat sampai saat ini jumlah yang terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Asahan terus meningkat,” ucap Bupati Asahan, Surya dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, kebijakan yang dilakukan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan peraturan Bupati Asahan nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Asahan, seperti :
- Penerapan protokol kesehatan bagi perorangan, yakni menggunakan masker jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, yakni sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, penegakan kedisiplinan pada masyarakat yang beresiko dalam penularan Covid-19, fasilitas deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
- Pelaksanaan operasi yustisi dilakukan secara rutin oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama dengan TNI/POLRI.
- Pemberian cairan disinfektan terhadap rumah ibadah dan pelayanan masyarakat atau kantor pemerintahan.
- Penyemprotan cairan disinfektan terhadap fasilitas umum secara berkala.
- Pemberian masker dan hand sanitizer kepada masyarakat.
- Pembelajaran masih dilakukan secara daring.
- Penundaan kegiatan Car Free Day (CFD) sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Kemudian, untuk memperketat kebijakan tersebut, akan diberlakukan sanksi baik lisan maupun tertulis.
Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto mengatakan, agar penerapan protokol pencegahan Covid-19 di Kabupaten Asahan benar-benar dilaksanakan.
“Saya berharap kepada satuan tugas percepatan Covid-19 agar benar-benar melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang ada dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menghimbau satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan untuk melaksanakan instruksi Gubernur Sumatera Utara nomor 188.54/1/INST/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, seperti :
- Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 50% dan Work From Office 50% dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan restoran (makan/minum) sebesar 50% dan untuk layanan antar tetap diijinkan.
- Pembatasan jam operasional tempat hiburan sampai dengan pukul 22.00 Wib.
- Penggunaan tempat ibadah dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan maksimal 50%.
(Bolon)