Silaturahmi Owntalk ke BPOM Kepri, Bangun Sinergitas Kemitraan

berita terkini batam
Kepala BPOM Kepri berfoto bersama tim Owntalk (Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam Bagus Heri Purnomo, S.Si., menerima kunjungan Tim Marketing Media Siber Owntalk.co.id, Jum’at (15/1) lalu.

Kunjungan yang diagendakan sebagai bentuk silaturahmi ini disambut baik oleh Bagus, tidak hanya silaturahmi Owntalk juga memperkenalkan profil dari perusahaan Siber itu.

Selain tim marketing, owntalk juga membawa konten kreator dan wartawan menyambangi kantor Balai POM tersebut.

Lina, Marketing Owntalk menjelaskan selama satu tahun Owntalk berdiri telah memiliki banyak pembaca. Sebagai media siber yang baru se umur jagung, Owntalk diakuinya sebagai media paling progresif di Kepri.

Tak hanya itu, media yang resmi berdiri pada 19 Agusutus 2019 itu telah terlibat aktif ditengah masyarakat dalam pelatihan-pelatihan menulis.

sementara itu, Bagus dalam pertemuan tersebut juga memaparkan terkait tugas dan fungsi BPOM di Provinsi kepulauan Riau.

Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kepri, BPOM mencakup wilayah Batam, Bintan, Anambas, Karimun, Lingga dan Natuna. Semantara itu, Tanjungpinang sendiri sudah memiliki UPT bernama Loka POM, namun dalam menjalankan tugasnya tetap berkordinasi dengan BPOM Provinsi.

“Meskipun kami berkedudukan di Batam, namun cakupan wilayah tugas kami ada di 6 wilayah tadi,” terang Bagus

Bagus juga menjelaskan tugas mereka terkait pengawasan pre dan post market, meliputi sertifikasi produk obat dan makanan, meliputi audit sarana produksi, membantu pelaku usaha untuk sertifikasi produknya.

Izin Bpom dikeluarkan pusat, namun Balai POM Batam dapat membantu pelaku usaha terkait pengurusan izin edar serta syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk pengurusan label BPOM produk tersebut. kemudian setelah mendapatkan ijin edar Balai POM Batam juga melakukan sampling pengecekan dan pengawasan berkala dari sarana produksi sampai distribusi ke market.

“Tugas selanjutnya adalah penindakan hukum yang juga akan di lakukan penyidikan jika terdapat kuat bukti tindak pidana di dalam nya meliputi UUD perlindungan konsumen, UUD kesehatan, UUD pangan, tentunya dibantu oleh kerjasama dengan lintas sektor, dinas-dinas terkait dan kepolisian,” jelas Bagus

Dalam upaya pemberdayaan masyarakat, Balai POM Batam juga melaksanakan tugasnya melakukan sosialisai, publikasi dan edukasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui pusat informasi website dan sosisal media resmi yang di kelola oleh Balai POM Batam dengan tujuan masyarakat lebih aware terhadap produk yang akan dipakai ataupun di konsumsi nantinya. (Unyil)

Exit mobile version