Gugatan Kedua Ilham Bintang, Hakim Sarankan Berdamai

berita terkini batam
Ketua Dewan Keheromatan PWI Pusat, Ilham Bintang. (Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Sidang kedua dari gugatan perdata wartawan senior Ilham Bintang atas dua korporasi lanjut diperiksa majelis hakim Jakarta Pusat. Senin (11/01).

Diketahui Ilham Bintang menggugat dua koorporasi, yaitu PT Indosat Ooredo sebagai tergugat I dan Commonwealth Bank sebagai tergugat II.

Setelah memeriksa berkas kedua tergugat, ketua Majelis Hakim, Makmur, SH., MH, menyatakan lengkap. Ia juga memberi tahu kepada kedua pihak untuk menempuh jalannya perdamaian.

“Ada kewajiban majelis hakim untuk menawarkna para pihak untuk menempuh jalan perdamaian. Waktunya 30 hari,” Katanya.

Pengacara dari kedua pihak menerima tawaran Ketua Majelis Hakim untuk menempuh dahulu jalannya mediasi yang akan dipimpin oleh hakim yang ditunjuk PN Jakarta Pusat.

Mediator melalui dua cara ditawarkan oleh hakim. Cara pertama melalui mediator yang dipimpin langsung oleh hakim yang ditunjuk PN Jakarta Pusat. Adapun cara kedua mediasi oleh mediator professional di luar pengadilan.

“Silahkan tempuh kedua cara damai itu, Majelis hakim senang kalau bisa ditempuh jalan damai. Dan mejelis memberi waktu selama sebulan,” Kata Makmur.

Ia kemudian menetapkan sidang mediasi akan dilanjutkan Senin (18/01) Pekan depan dengan Hakim Mediator Kadarisman Iskandar, SH.

Mengingat kejadian silam...

Exit mobile version