Karimun, Owntalk.co.id – Diduga Proses pengurusan sertifikat tanah milik seorang warga di Kabupaten Karimun menuai sorotan. Pemohon disebut telah melakukan pembayaran hingga tiga kali dalam rangkaian proses pengurusan sertifikat, namun hingga kini dokumen yang diharapkan belum juga terbit.
Ketua Lembaga Konsumen Kepri 1, Jantro Butar Butar, mempertanyakan pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun dalam perkara tersebut.
Jantro bahkan menilai proses pelayanan dalam kasus ini terkesan tidak profesional dan tidak transparan karena persoalan status lahan baru diketahui setelah pemohon menjalani sejumlah tahapan administrasi dan melakukan beberapa kali pembayaran.
Persoalan bermula ketika Herlina br Ginting mengajukan permohonan peningkatan surat tanah dari alas hak menjadi sertifikat pada Maret 2026.
Menurut Jantro, setelah berkas diserahkan melalui loket BPN Karimun, petugas melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat perintah pembayaran (STOR) untuk tahapan pengukuran.
Pemohon kemudian melakukan pembayaran. Selanjutnya, petugas BPN turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran tanah.
Namun, setelah pengukuran dilakukan, proses tersebut disebut tidak langsung berlanjut. Pemohon bahkan harus menunggu hingga sekitar Mei 2026 sebelum kembali mendapatkan informasi dari pihak BPN.
Ketika proses kembali dilanjutkan, pemohon disebut diminta melakukan pendaftaran untuk pembuatan peta bidang dan kembali mendapatkan surat perintah pembayaran.
Persoalan kemudian mencuat setelah pemohon melakukan pembayaran hingga tiga kali.
Alih-alih sertifikat segera diproses, menurut Jantro, pemohon justru mendapatkan informasi bahwa lokasi tanah tersebut diduga masuk wilayah tanah gambut.
Pemohon kemudian diarahkan untuk mengurus persoalan tersebut ke kantor BPKH di Tanjungpinang.
Kondisi tersebut yang membuat Jantro mempertanyakan tahapan pelayanan BPN Karimun.
“Kalau memang dari awal diketahui ada persoalan mengenai status lahan, kenapa tidak disampaikan sejak awal kepada pemohon?” kata Jantro.
Ia mempertanyakan mengapa proses permohonan dapat berjalan hingga tahap pengukuran dan pembuatan peta bidang, bahkan pemohon telah beberapa kali melakukan pembayaran, sebelum persoalan mengenai status lahan disampaikan.
Menurut Jantro, kondisi tersebut membuat masyarakat berada dalam posisi yang dirugikan karena telah mengeluarkan biaya dan mengikuti tahapan administrasi, tetapi pada akhirnya belum mendapatkan kepastian mengenai kelanjutan permohonan sertifikat.
“Jangan sampai masyarakat sudah membayar berkali-kali, tetapi ketika muncul persoalan, pemohon justru diarahkan untuk mengurus sendiri ke instansi lain,” ujarnya.
Jantro juga mempertanyakan dasar informasi mengenai lokasi tanah yang disebut masuk dalam wilayah tanah gambut.
Pasalnya, menurut dia, rumah milik pemohon telah ditempati selama kurang lebih 36 tahun. Bahkan, sejumlah bidang tanah yang berada di sekitar lokasi disebut telah memiliki sertifikat.
“Rumah itu sudah ditempati sekitar 36 tahun. Sepadan di bagian depan, belakang dan samping juga sudah ada yang bersertifikat. Karena itu, kami mempertanyakan kejelasan status lokasi tersebut,” katanya.
Setelah pemohon diarahkan BPN Karimun untuk berkoordinasi dengan BPKH Tanjungpinang, Jantro mengaku pihaknya turut mencoba menghubungi instansi tersebut.
Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum memperoleh kepastian penyelesaian yang diharapkan.
Menurut Jantro, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai pihak yang berwenang memberikan penjelasan sekaligus menyelesaikan persoalan tersebut.
“Jangan sampai masyarakat justru dilempar dari satu instansi ke instansi lainnya. Pemohon butuh kepastian, bukan hanya diarahkan ke sana kemari,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Karimun dapat ikut memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar pemohon memperoleh kejelasan mengenai status tanah serta kelanjutan proses sertifikasinya.
Jantro juga meminta BPN Karimun memberikan penjelasan secara transparan mengenai seluruh tahapan yang telah dilakukan, pembayaran yang telah dibebankan kepada pemohon, serta alasan permohonan tersebut belum dapat diselesaikan.
Sementara itu, Kepala BPN Karimun, Wahyu, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp meminta nomor registrasi permohonan untuk dilakukan pengecekan.
“Senin dikabari,” demikian respons Wahyu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari BPN Karimun mengenai status permohonan sertifikat tersebut maupun dasar informasi terkait dugaan lokasi tanah yang masuk wilayah tanah gambut.
