Gugatan Kedua Ilham Bintang, Hakim Sarankan Berdamai

berita terkini batam
Ketua Dewan Keheromatan PWI Pusat, Ilham Bintang. (Foto: Owntalk)

Meningat kembali melalui Tim pengacaranya Ilham Bintang menggugat kedua korporasi asing tersebut karena merasa dirugikan secara material dan immaterial atas rapuhnya sistem pengamanan perusahaan.

Indosat dan juga perusahaan perbankan Commonwealth Bank membuat Ilham mengalami kerugian sebesar Rp 100 Milyar atau menjadi korban kejahatan.

Akibat lemahnya sistem pengamanan Indosat pada tanggal 3 Januari 2020 kartu SIM Ilham bisa dengan mudah dibajak oleh seseorang yang mengaku bernama Ilham Bintang dan datang ke gerai Indosat di Mall Bintaro Jaya Exchange.

Setelah berhasil menguasai Simcard Ilham, kawanan pembajak yang ternyata juga sindikat pembobol bank, berhasil menguras dana Ilham di Commonwealth Bank yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

Sidang pidana kasus ini sudah selesai November lalu di PN Jakarta Barat. Semua komplotan pembobol yang berjumlah 8 orang telah divonis bersalah dengan hukuman penjara 2 s/d 4 tahun.

Namun, vonis itu tidak membuat Indosat dan Commonwealth Bank bertanggung jawab atas kerugian Ilham Bintang. Hal ini yang menjadi alasan Tim Hukum melanjutkan dengan gugatan perdata.

Exit mobile version