Jakarta, Owntalk.co.id – Wacana kenaikan Tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) minimal Rp.9 juta batal.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan “Insyaallah harusnya tahun ini tapi karena ada pandemi Covid-19, tunjangan kinerja ASN juga ingin kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN bisa minimal 9 juta sampai 10 juta.” Ujar Tjahjo (28/12/2020) beberapa waktu lalu.
Penetapan kebijakan gaji maupun tunjangan bagi ASN sendiri juga masuk dalam kewenangan Kementerian Keuangan selaku bendahara negara.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementer Rahayu Puspasari. Dalam keterangannya mengatakan bahwa pemerintah sudah menetapkan besaran APBN untuk tahun anggaran 2021.
Dalam postur APBN 2021, tidak ada kenaikan tunjangan atau gaji ASN. Dengan alasan bahwa saat ini pemerintah masih fokus kepada penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi. (Dodi)