Polri Apps
banner 728x90
Batam  

Bagi Penumpang Bandara Hang Nadim, Keluar Daerah Harus Rapid Test Antigen

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Pemerintah Pusat melalui melalui Kemenkes telah menerapkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat yang akan memasuki daerahnya, Senin (21/12/2020).

Dari informasi yang dibperoleh owntalk.co.id Tercatat ada 6 daerah di Indonesia sudah menerapkan dan memberlakukan hal tersebut.

Plt Direktur BUBU Hang Nadim Batam, Benny Syahroni, memuturkan, berdasarkan surat edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 nomor 3 tahun 2020, diketahui pemberlakuannya terhitung tanggal 20 Desember 2020.

“Nantinya calon penumpang yang datang maupun yang akan berangkat melalui Bandara Hang Nadim Batam wajib membawa dokumen hasil test antigen berbasis Swab,” ungkapnya.

Lanjut Benny, terhitung mulai dari selasa (22/12/2020), calon penumpang yang akan bepergian sudah diwajibkan membawa dokumen rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) dari Batam.

“Sebenarnya, hari ini sudah bisa diterapkan. Namun ada kelonggaran dari Tim Gugus Tugas Covid-19. Sehingga mulai diberlakukan besok (Selasa) diberlakukan wajib,” jelasnya.

Benny juga mengatakan, dokumen tersebut, hanya berlaku untuk waktu 3×24 jam atau tiga hari. Dan bagi calon penumpang Bandara Hang Nadim Batam akan bisa melakukan pembuatan dokumen hasil test antigen berbasis Swab di Rumah Sakit Bhayangkara, RSBP dan sejumlah rumah sakit yang telah mengantongi izin.

“Tapi kita juga ada fasilitas pengecekan di Bandara Hang Nadim. Dan untuk harganya, sesuai dengan keputusan Kemenkes sekitar Rp 270 ribu atau Rp 275 ribu,” Tutupnya.

(Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *