Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan bantuan presiden usaha mikro dengan realisasi 100 persen kepada 12 juta pelaku usaha mikro dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun.
Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman dikutip dari laman website depkop.go.id, Rabu 16 September 2020, mengatakan tata cara penyaluran bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020.
Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2 Cair, Cek Nama Kamu Disini
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul, seperti bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota.