Jakarta, owntalk.co.id – Bola panas kasus penembakan terhadap enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) kini bergulir ke nama seorang wartawan. Dia adalah Edy Mulyadi.
Edy dikabarkan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin 14 Desember 2020.
Surat pemeriksaan tersebut beredar di media sosial Twitter bahwa Edy Mulyadi disebut wartawan yang melakukan investigasi sendiri atas kasus yang terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020.
“Wartawan Edy Mulyadi yang menginvestigasi sendiri tragedi KM50, dipanggil Bareskrim,” tulis akun Twitter Musa Pakar Kampanye dikutip pada Senin 14 Desember 2020.
Dalam surat panggilan tersebut, Edy diminta untuk menemui penyidik di kantor Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim lantai 4, Jalan Trunojoyo pada Senin, 14 Desember 2020, jam 13.00 WIB.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang wartawan bernama Edy Mulyadi di Kantor Bareskrim, Jakarta, Senin siang, sebagai saksi dalam kasus penembakan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI).
“Iya, yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus laporan penyerangan petugas di (Tol) Jakarta-Cikampek 50,” kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol. John Weynart Hutagalung saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Menurut dia, Edy hendak dimintai keterangan karena ada saksi di tempat kejadian perkara (TKP) rest area yang mengaku bertemu dengan Edy. “Karena ada saksi di TKP rest area yang bertemu dengan yang bersangkutan,” kata John. ***
