Batam  

PT CDH Tegaskan Tidak Ada Penggusuran di Wilayah Kampung Tua Tanjung Uma

Batam, Owntalk.co.id – PT Cahaya Dinamika Harumabadi (PT CDH) menegaskan bahwa tidak ada penggusuran di wilayah Kampung Tua Tanjung Uma, Kota Batam, sebagaimana informasi yang beredar di sejumlah media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Penegasan tersebut disampaikan manajemen PT CDH sebagai klarifikasi atas narasi yang berkembang di media sosial yang menyebut seluruh warga Tanjung Uma akan digusur. Perusahaan menilai informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Juru Bicara PT CDH, Kornelis Boli Balawanga, S.H., mengatakan bahwa aktivitas yang saat ini dilakukan perusahaan adalah pembukaan Jalan ROW 35 yang membentang dari wilayah RT 005, RT 006, dan RT 007 RW 006 Bukit Timur hingga ke depan pertigaan Kampung Tua Tanjung Tritip.

Menurutnya, pembukaan jalan tersebut dilakukan berdasarkan alokasi lahan (PL) yang dimiliki perusahaan dari BP Batam dan telah sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam. Ia juga menegaskan bahwa jalur ROW 35 yang dibuka tidak berada dalam kawasan Kampung Tua Tanjung Uma.

“Jadi tidak benar jika diberitakan seluruh wilayah Tanjung Uma akan digusur. Itu hoaks. Yang sedang dikerjakan perusahaan saat ini adalah pembukaan Jalan ROW 35 untuk mengganti jalan existing yang selama ini melewati PL perusahaan,” tegas Kornelis, Senin (8/6/2026).

Kornelis menjelaskan bahwa dalam menjalankan kegiatan di lapangan, perusahaan selalu mengedepankan pendekatan persuasif, kekeluargaan, dan musyawarah dengan masyarakat. Seluruh proses komunikasi dilakukan melalui dialog langsung, negosiasi, serta kesepakatan para pihak.

Sebagai bentuk penghormatan kepada warga yang terdampak, PT CDH telah memberikan sagu hati dengan nilai yang mempertimbangkan kondisi bangunan serta hasil musyawarah bersama. Hingga saat ini, puluhan warga disebut telah secara sukarela menyetujui relokasi dan menerima sagu hati sesuai kesepakatan.

“Proses yang berjalan bukan tindakan sepihak, melainkan penyelesaian yang mengedepankan kesepakatan dan kemanusiaan,” ujarnya.

Meski demikian, perusahaan mengakui masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Menurut Kornelis, terdapat beberapa warga yang meminta nilai sagu hati hingga ratusan juta rupiah per rumah.

“Hal tersebut tidak mungkin kami penuhi karena tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kewajaran,” katanya.

Lebih lanjut, Kornelis menegaskan bahwa pembukaan Jalan ROW 35 bukan semata-mata untuk kepentingan perusahaan. Infrastruktur tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan yang manfaatnya akan dirasakan masyarakat luas, baik dari aspek aksesibilitas, keselamatan, konektivitas wilayah, maupun pengembangan kawasan Tanjung Uma ke depan.

PT CDH juga menegaskan komitmennya dalam mendukung keberadaan Kampung Tua Tanjung Uma. Perusahaan mengaku telah menyampaikan dukungan, baik secara lisan maupun tertulis, kepada pemerintah terkait penetapan Kampung Tua Tanjung Uma, termasuk kesediaan melepaskan sekitar 22 hektare lahan milik perusahaan untuk mendukung program tersebut.

“Komitmen tersebut merupakan bentuk dukungan nyata perusahaan terhadap kepastian hukum, penataan kawasan, serta keberlangsungan masyarakat Tanjung Uma,” ungkap Kornelis.

PT CDH menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat. Namun demikian, perusahaan mengimbau agar informasi yang disampaikan kepada publik didasarkan pada data dan fakta yang akurat sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat.

Perusahaan juga menegaskan tetap membuka ruang komunikasi dan musyawarah dengan seluruh pihak demi terciptanya solusi yang adil, baik bagi masyarakat, pemerintah, maupun keberlanjutan pembangunan kawasan Tanjung Uma di masa mendatang.

Exit mobile version