Kakek 67 Tahun di Batam Jadi Tersangka, PH : Berkas Perkara Cacat Hukum

berita terkini batam
Kakek PS 67 Tahun. (Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Sedih, Seorang kakek tua berusia 67 Tahun harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran tertuduh sebagai pelaku penipuan dan penggelapan sebidang lahan milik PT Golden Seventeen Indonesia.

Kasus tersebut bergulir sejak 15 September 2020 lalu. Parlaungan Siregar hingga saat ini sedang menjalani proses pengadilan atas tuduhan itu.

Tim Kuasa Hukum dari Terdakwa Parlaungan Siregar Ahmad Rustam Ritonga, SH.MH DKK saat membaca nota keberatan atas surat dakwaan jaksa Penuntut Umum menyebutkan Surat Dakwaan JPU berasal dari berkas perkara yang cacat hukum.

Keberatan Tim Penasehat hukum terhadap surat dakwaan JPU itu dikarenakan dalam turunan berkas perkara yang pihaknya terima pada 25 November 2020, dalam berkas tersebut hanya berisi tentang berita acara pemeriksaan saksi korban, saksi pelapor, saksi dari BP Batam, Badan Pertanahan Nasional kota Batam, Tersangka dan saksi yang meringankan.

” Kami tidak menemukan surat kuasa saksi korban dan saksi pelapor lainnya dalam turunan berkas perkara. Akan tetapi dalam berita acara pemeriksaan saksi korban dan saksi-saksi pelapor dicatat saksi korban dan saksi pelapor didampingi dan berkas berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh penasehat hukum,” Sebut Rustam pada Owntalk.co.id

Lanjut Baca …

Exit mobile version